Bisnis Kami
Aplikasi untuk mengintegrasikan sistem bisnis wajib pajak ke sistem DJP.
Support
Suport kami membantu untuk melakukan proses pengolahan dan pelaporan perpajakan.
Aplikasi SoluTax
Aplikasi kami dapat dilakukan secara Multi NPWP, Multi User, dan Akses .
SEJARAH SINGKAT
Perusahaan yang berdiri tahun 2004 Ditunjuk sebagai Perusahaan Aplication Sevice Provider (ASP) yang dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak secara online ke Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan KEP-21/PJ/2005. Dan ditunjuk kembali sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Tujuan utama layanan pelaporan pajak adalah menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja.
PELANGGAN KAMI
Kami sudah bekerja sama dengan beberapa wajib pajak, antara lain Keuangan (termasuk Bank, Multi Finance, Asuransi), Perdagangan (Supermarket, Grosir, Retail), Transportasi/Distribusi, Konsultan, Jasa dan Lainnya yang berada di Indonesia. Untuk pengolahan dan pelaporan perpajakan wajib pajak agar dapat melakukan kepatuhan perpajakan mulai dari perekaman hingga pelaporan spt secara benar dan tepat.
8%
Keuangan (termasuk Bank, Multi Finance, Asuransi)13%
Perdagangan (Supermarket, Grosir, Retail)53%
Transportasi/Distribusi26%
Konsultan, Jasa dan Lainnya-
Multi NPWP
Untuk group perusahaan yang memiliki lebih dari satu WP, dapat melakukan impor
data dalam satu kali proses (file CSV berisi multi-NPWP). -
Multi User
Perekaman dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) user dalam waktu yang bersamaan.
-
Any Location
Pengguna dapat melakukan perekaman dan pengesahan bukti potong di manapun.
-
Impor Multi
Dalam Aplikasi SoluTax e-Faktur dan SoluTax Unifikasi dapat merekam Bukti Potong dan Faktur Pajak banyak menggunakan skema impor data.
-
Penamaan File sesuai kebutuhan
Penamaan File Bukti Potong dan Faktur Pajak yang dapat disesuaikan oleh wajib pajak.
-
Integrasi Sistem (API)
Integrasi Sistem (API) perpajakan yang dapat di hubungkan dengan sistem internal (ERP) wajib pajak.