Fasilitas Lengkap
Menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja.
Perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal pajak sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Kami menyediakan solusi agar anda lebih nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan anda dengan menyediakan layanan SoluTax.
Perusahaan kami sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) dengan Nomor 9120407911002.
Berikut legalitas penunjukan perusahaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak :
Kep-21/PJ/2005
Mengenai Layanan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Kep-426/PJ/2021
Mengenai layanan penyediaan aplikasi perpajakan.